Sengketa Merk (HAKI)

 

ImageBab I

Pendahuluan

  1. A.    Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  telah menciptakan suatu paradigma baru dalam konsepsi ekonomi. Paradigma yang dimaksudkan saat ini bahwa harus diyakini pengetahuan sudah menjadi landasan dalam pembangunan ekonomi. Hak Kekayaan Intelektual meruapakan jawaban dari paradigma ini. Oleh karena itu, hampir sebagian negara didunia ini mulai elirik bahwa HKI merupakan salah satu alternatif dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Pemahaman terhadap HKI memang bukanlah merupakan domain hukum semata, akan tetapi ada domain – domain ilmu lainnya, seperti teknik dan ekonomi. Namun harus diketahui sebagian besar pemahaman terhadap HKI haruslah berlandasan pada pemahaman aspek hukum.

HKI dikelompokkan menjadi 2 yaitu Hak Cipta dan Industri Property Right, yang kemudian Industri dibagi menjadi 5, yaitu paten, merek, DTLST, Desain Industri, Rahasia Dagang. Seluruh bagian dari HKI memang sangatlah penting, diantaranya merek, hal itu disebabkan oleh kecenderungan terakhir yang menunjukkan bahwa apa yang disebut bidang  desain itu meliputi cara penanganan berbagai bidang, seperti seni, kerajian, pelajaran lingkungan, teknologi bahkan lebih luas lagi, meliputi ilmu kemasyarakatan dan peningkatan taraf kehidupan.

Dikalangan pendesain profesional, muncul anggapan bahwa desain juga menyangkut permasalahan lingkungan, seperti polusi dan pengurangan sumber daya alam, sementara untuk kondisi Indonesia, dapat ditambahkan permasalahan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial yang sangat tajam.

Untuk hal – hal yang sebenarnya begitu kompleks tersebut maka saya mencoba menyusun makalah ini untuk memberikan penggambaran yang lebih konkrit mengenaai salah satu cabang dari HKI yaitu merek.

  1. B.   Rumusan Masalah
  1. Apa itu merek ?
  2. Bagaimana analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”

Bab II

Pembahasan

  1. a.      Definisi Merek

            Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata ,huruf – huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek diatur dalam Undang – Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

            Prinsip – prinsip penting berkaitan dengan merek juga ditemukan di dalam UU merek Indonesia. Stidaknya ada 10 prinsip penting yang dapat disimpulkan dari UU merek tersebut :

  1. Merek adalah sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa yang lain yag sejenis. Dalam menentukan tanda tersebut, UU merek Indonesia hanya berdasar pada unsure-unsur tradisional sepereti gambar,nama,kata,huruf,angka,dan kombinasi antara unsure-unsur tersebut.
  2. Perlndungan merek diberikan berdasarkan permohonan. Dengan kata lain pendaftaran merek merupakan syarat utama perlindungan merek.
  3. Pihak yang mengajukan merek tidak hanya dibatasi pada orang tetapi juga pada hukum maupun beberapa orang.
  4. Jangka waktu perlindungan merek dapat terus diperpanjang asalkan permohonan perpanjangan merek dilakukan dua belas bulan sebelum jangka waktu berakhir.
  5. Berkaitan dengan pendaftaran merek , UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tidak harus didaftarkan.
  6. UU merek menganut asas pendaftaran pertama atau first to file. Melalui asas ini pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik merek yang sah
  7. UU merek memiliki prinsip pemohon yang beritikad baik. Prinsip ini mengandung arti bahwa hanya pihak yang berhak terhadap merek yang dapat mengajukan permohonan merek.
  8. Penghapusan merek direktorat jenderal terjadi karena empat kemungkinan,yaitu , a). atas prakrsa DJHKI, b). atas permohonan dari pemegang merek, c). putusan pengadilan, d). tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran merek
  9. Untuk mempercepat penyelesaian perkara merek,putusn pengadilan niaga dapat diajukan kasasi
  10. UU merek menyandarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan
  1. b.      Bagaimana Analisis Mengenai Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”

KASUS POSISI
            Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

            Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.

            Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

            Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

            Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

PENGADILAN NEGERI

Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:

  • Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
  • Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
  • Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
  • Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
  •  Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
  • Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
  • Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
  • Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
  • Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

MAHKAMAH AGUNG RI

v  Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.

v  Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.

v  Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.

v  Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:

ü  Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.

ü  Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.

ü  Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.

ü  Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. 

  • Analisis kasus

            Karena sifat tindak pidana merek merupakan delik aduan, ada atau tidaknya penuntutan sangat bergantung pada adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Dan jelas dalam kasus tersebut sebelumnya PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah melakukan pengaduan akan pelanggaran yang dilakukan oleh Hadi Darsono.

            Bila kita perhatikan PT. Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore yang memenangkan sengketa kasus merek  dengan Hadi Darsono. Hal ini dapat tejadi karena beberapa faktor antara lain kita harus mengingat bahwa Perlindungan merek menganut sistem First to File Principl  serta Suatu merek dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.

            Dalam kasus diatas pihak PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore dapat membuktikan bahwa perusahaannya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu dibandingakan dengan hadi darsono yan kemudian mendaftarkan merek LOTTO selanjutnya dengan barang seperti handuk dan sapu tangan

            Dapat saya katakan bahwa adalah tepat keputusan Mahkamah agung yang menangani kasus perkara merek antara PT Newk Plus Four Far East Ltd,Singapore dengan hadi darsono diputus dimenangkan oleh PT Newk Plus Four Far East.

            Dengan demikian saya memang melihat disini bahwa pihak Hadi Darsono telah melakukan pelanggaran akan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Merek seperti disebutkan diatas .

Bab III

Penutup

Kesimpulan

  1. Merek adalah tanda berupa gambar,nama,kata ,huruf – huruf,angka-angka,susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek diatur dalam Undang – Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
  2. Kasus yang terjadi antara PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore dengan Hadi Darsosno. Dari sisi hukum PT Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore sebagai pemegang merek LOTTO mempunyai bukti yang kuat bahwa pihaknya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu telah mempunyai perlindungan akan mereknya tersebut. Dimana merek mempunyai sistem first to file,dimana piha Hadi Darsono tidak memiliki unsur kebaruan.

.

 

Daftar Pustaka

  1. 1.     BUKU

            Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) di Era Global. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Umbara, Citra. 2007. Undang – Undang Perlindungan HAKI. Bandung : Citra Umbara.

 

  1. 2.     Internet

            http://www.google.co.id/search?q=kasus pelanggaran merek . Diakses pada tanggal 29 mei 2012.

 

 

Leave a comment